New Normal Indonesia Mulai Memberikan Edaran Jam Kerja Jabodetabek
New Normal merupakan istilah yang digunakan di Indonesia untuk mempercepat penangan COVID-19 dalam aspek kesehatan dan sosial-ekonomi. Pemerintah Indonesia juga sudah menyiapkan protokol skenario new normal di berbagai lini.
Jika selama ini, beberapa kantor dan juga pekerja diberhentikan. Gugus tugas penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran untuk mengatur jam kerja karyawan selama masa new normal.
New Normal Indonesia Mulai Memberikan Edaran Jam Kerja Jabodetabek
Gugus Tugas Percepatan Percepatan Penanganan Covid -19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan jam Kerja di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Edaran itu dibuat agar kantor pemerintahan dan swasta memberlakukan jam kerja dua gelombang guna mencegah penularan virus corona (Covid-19) di transportasi umum, khususnya KRL Commuter Line.
Selain itu, Edaran ini dikeluarkan berdasarkan pengalaman jam sibuk dimoda transportasi umum. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto memberikan contoh kepadatan di jam tertentu pada KRL.
Edaran itu dibuat agar kantor pemerintahan dan swasta memberlakukan jam kerja dua gelombang guna mencegah penularan virus corona (Covid-19) di transportasi umum, khususnya KRL Commuter Line.
Selain itu, Edaran ini dikeluarkan berdasarkan pengalaman jam sibuk dimoda transportasi umum. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto memberikan contoh kepadatan di jam tertentu pada KRL.
"Data yang kita dapatkan misalnya KRL, kita melihat lebih dari 75 persen penumpang KRL ini adalah para pekerja, baik ASN mapun pegawai BUMN maupun pegawai swasta," kata Yurianto dalam jumpa pers yang disiarkan langsung akun Youtube BNPB Indonesia, Minggu (14/6).
Kata dia, kalau diperhatikan pergerakannya, hampir 45 persen mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 05.30 WIB sampai 06.30 WIB.
"Di dalam surat edaran tersebut akan dibagi menjadi dua tahapan awal mulai kerja, dan tentunya akan berimplikasi pada akhir hari jam kerja," kata Yurianto.
Sif pertama dimulai 07.00-07.30 WIB, sedangkan sif kedua dimulai 10.00-10.30 WIB. Pemerintah berharap perkantoran menerapkan jam kerja selama delapan jam. Sehingga sif pertama bisa rampung pada 15.00-15.30 WIB, sedangkan sif kedua pada 18.00-18.30 WIB.
Yurianto menjelaskan kebijakan ini diambil guna mencegah kerumunan di KRL. Sebab selama ini 75 persen penumpang KRL adalah pekerja. Lalu 45 persen di antaranya berangkat pada waktu yang sama, yaitu 05.00-06.30 WIB.
"Oleh karena itu akan menjadi sulit dan sangat berisiko mana kala secara bersamaan sejumlah rekan kita yang harus bekerja bersama-sama, pada jam yang hampir sama, menuju ke tempat pekerjaan," ucapnya.
Kata Yurianto, edaran mulai berlaku esok hari, Senin (15/6). Namun pemerintah juga meminta kebijaksanaan perkantoran untuk memperbolehkan sebagian pekerja melakukan kerja dari rumah.
Menurutnya bilang pelonggaran itu diprioritaskan untuk pekerja lansia dan pekerja yang mengidap penyakit penyerta, seperti hipertensi, diabetes, serta penyakit paru.
"Karena kelompok-kelompok inilah yang rentan," tuturnya.
Kata dia, kalau diperhatikan pergerakannya, hampir 45 persen mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 05.30 WIB sampai 06.30 WIB.
"Di dalam surat edaran tersebut akan dibagi menjadi dua tahapan awal mulai kerja, dan tentunya akan berimplikasi pada akhir hari jam kerja," kata Yurianto.
Sif pertama dimulai 07.00-07.30 WIB, sedangkan sif kedua dimulai 10.00-10.30 WIB. Pemerintah berharap perkantoran menerapkan jam kerja selama delapan jam. Sehingga sif pertama bisa rampung pada 15.00-15.30 WIB, sedangkan sif kedua pada 18.00-18.30 WIB.
Yurianto menjelaskan kebijakan ini diambil guna mencegah kerumunan di KRL. Sebab selama ini 75 persen penumpang KRL adalah pekerja. Lalu 45 persen di antaranya berangkat pada waktu yang sama, yaitu 05.00-06.30 WIB.
"Oleh karena itu akan menjadi sulit dan sangat berisiko mana kala secara bersamaan sejumlah rekan kita yang harus bekerja bersama-sama, pada jam yang hampir sama, menuju ke tempat pekerjaan," ucapnya.
Kata Yurianto, edaran mulai berlaku esok hari, Senin (15/6). Namun pemerintah juga meminta kebijaksanaan perkantoran untuk memperbolehkan sebagian pekerja melakukan kerja dari rumah.
Menurutnya bilang pelonggaran itu diprioritaskan untuk pekerja lansia dan pekerja yang mengidap penyakit penyerta, seperti hipertensi, diabetes, serta penyakit paru.
"Karena kelompok-kelompok inilah yang rentan," tuturnya.
Komentar
Posting Komentar